Bukan Ijazah Asli, Kenapa Bisa Lolos? Herbert Aritonang Ungkap Celah Fatal Sistem Verifikasi Dokumen Negara yang Bahayakan Demokrasi
JAKARTA – JURNAL JUSTISIA – Pertanyaan yang mengguncang dasar demokrasi Indonesia kini mendapat jawaban terbuka. Mengapa surat keterangan yang bukan ijazah asli, datanya disensor, dan lembaga penerbitnya tidak berwenang tetap bisa diakui sebagai syarat sah calon pemimpin bangsa? Pengamat hukum Herbert Aritonang membongkar celah fatal sistem verifikasi dokumen negara yang selama ini dianggap tak tertembus, dalam wawancara mendalam di Bakoel Kaffie Cikini.
“Pasal 47 sudah tegas: surat keterangan tidak boleh menggantikan ijazah asli. Tapi di sini justru dijadikan satu-satunya dasar. Ini bukan kesalahan, ini pelanggaran yang disengaja,” tegas Herbert. Ia menyoroti bahwa sistem yang seharusnya menjamin keabsahan dokumen justru gagal di titik paling krusial: verifikasi substansi. Nama orang tua, tempat tanggal lahir, data paling dasar semuanya disensor. “Kalau dokumen asli ada, kenapa tak ditunjukkan? Sensor itu bukan perlindungan, itu penyembunyian,” tegasnya.
Yang paling mengkhawatirkan bukan dokumennya, melainkan lembaga negara yang membiarkannya. KPU memverifikasi tanpa meneliti substansi. MK membatasi putusan hanya pada soal waktu, seolah-olah keaslian dokumen bukan urusan konstitusi. “MK punya kewenangan penuh menilai keabsahan syarat calon. Kenapa tidak disentuh? Ini bukan kebetulan — ini pilihan,” ungkap Herbert. Jawaban Kementerian Pendidikan pun dinilai mengelak, tidak menyentuh inti gugatan, seolah-olah ketidakjelasan itu bukan masalah negara.
Lembaga yang menerbitkan surat keterangan tersebut ternyata tidak memiliki kewenangan resmi penyetaraan ijazah. “Seperti surat jalan yang dibuat oleh pihak yang bukan berwenang — bagaimana bisa sah untuk perjalanan terpenting bangsa?” tanyanya.
Kini perjuangan berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat. Herbert menegaskan: ini bukan soal siapa menang kalah, tapi soal apakah dokumen negara bisa dimanipulasi demi kekuasaan. “Kalau hari ini bisa diubah ijazah, besok apa lagi yang bisa diubah? Rakyat berhak tahu — bukan yang disembunyikan,” pesannya.
Peringatan keras disampaikan: jika celah ini tidak ditutup, setiap pemilu ke depan bisa dimanipulasi lewat dokumen yang tidak terverifikasi. “Sistem yang membiarkan dokumen disensor dan tetap lolos bukan sistem yang menjaga rakyat — sistem yang menjaga celah bagi mereka yang punya kekuasaan,” pungkas Herbert Aritonang.
Reporter : Johan Sopaheluwakan
