Apa Itu Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Legal Auditor? Kajian Hukum dan Manfaat Pelatihan Sertifikasi

Apa Itu Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Legal Auditor? Kajian Hukum dan Manfaat Pelatihan Sertifikasi

Oleh: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL (Ketua LBH No Viral No Justice DPD DKI Jakarta)

JAKARTA – JURNAL JUSTISIA – Pendahuluan Seiring meningkatnya risiko ketidakpatuhan hukum bagi perusahaan, lembaga, dan organisasi, peran Legal Auditor menjadi semakin penting sebagai profesi pendukung penegakan kepatuhan hukum.

Perlu diperjelas: Legal Auditor bukanlah jabatan hakim, jaksa, atau penyidik kepolisian, melainkan praktisi yang berfokus pada pemeriksaan kepatuhan hukum suatu entitas. Di Indonesia belum ada undang-undang khusus yang secara eksplisit mengatur profesi Legal Auditor seperti advokat atau notaris, namun kerangka kerja dan kewenangannya dapat merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelatihan sertifikasi yang diselenggarakan PERADI Dirgantara bersama DNA Law School bertujuan untuk membangun standar kompetensi bagi praktisi bidang ini.

Pengertian Legal Auditor

Legal Auditor adalah praktisi hukum yang memiliki kompetensi melakukan pemeriksaan sistematis terhadap dokumen, proses bisnis, dan kebijakan suatu entitas untuk menilai tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Audit hukum tidak bertujuan menjatuhkan sanksi, melainkan mengidentifikasi risiko hukum sebelum berkembang menjadi sengketa atau kasus pidana.

Gelar CLA (Certified Legal Auditor) merupakan gelar non-akademik sertifikasi kompetensi yang menandakan peserta telah mengikuti pelatihan dan penilaian kompetensi bidang audit hukum.

Meskipun belum ada UU khusus profesi Legal Auditor, perannya dapat didasarkan pada ketentuan berikut:

1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 66 dan Pasal 101)

Mengatur kewajiban perseroan memiliki sistem pengendalian internal termasuk pengawasan kepatuhan hukum; Legal Auditor dapat menjadi pihak pendukung Dewan Komisaris dan Direksi dalam penilaian tersebut.

2. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Mewajibkan entitas menjaga kepatuhan data dan dokumen digital; Legal Auditor dapat memeriksa kepatuhan pengelolaan dokumen hukum digital.

3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001

Mendorong badan usaha membangun sistem pencegahan korupsi; audit hukum menjadi salah satu alat identifikasi risiko pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang.

4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 21/POJK.04/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Terbuka

Menegaskan pentingnya penilaian risiko hukum secara berkelanjutan dalam tata kelola perusahaan yang baik.

Catatan penting: Legal Auditor tidak memiliki wewenang pemeriksaan paksa seperti penyidik KPK atau Kepolisian. Kewenangan pemeriksaannya didasarkan pada perjanjian kerja sama dengan entitas yang diaudit.

Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Legal Auditor

Tugas Utama

– Melakukan pemeriksaan dokumen hukum, seperti akta pendirian, perjanjian, izin usaha, dan kebijakan internal.

– Mengidentifikasi celah risiko hukum yang berpotensi menimbulkan sengketa, denda administratif, atau tindak pidana.

– Menyusun laporan audit hukum berisi temuan dan rekomendasi perbaikan kepatuhan hukum.

– Mendampingi entitas menyusun rencana perbaikan setelah audit dilaksanakan.

Wewenang (Berdasarkan Perjanjian Penugasan)

– Memperoleh akses dokumen dan melakukan wawancara pihak internal sesuai ruang lingkup perjanjian.

– Menyampaikan pendapat profesional mengenai tingkat kepatuhan hukum entitas yang diaudit.

– Mengajukan usulan perbaikan sistem pengendalian hukum di badan usaha atau organisasi.

Batas Wewenang: Tidak dapat memanggil pihak ketiga secara paksa, tidak dapat menjatuhkan sanksi, dan tidak berwenang menjadi penyidik pidana.

Tanggung Jawab Profesional dan Hukum

– Bertanggung jawab atas keakuratan analisis dalam laporan audit sesuai batas data yang diterima.

– Memegang prinsip kerahasiaan dokumen dan informasi entitas yang diaudit, merujuk pada UU Perlindungan Data Pribadi dan klausul perjanjian.

– Dapat dikenakan tanggung jawab perdata apabila karena kelalaian profesionalnya menyebabkan kerugian pihak yang menugaskan.

– Wajib menjaga independensi dan tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap entitas yang diaudit.

Manfaat Mengikuti Pelatihan Sertifikasi Legal Auditor bagi Peserta

Bagi siapa saja yang mengikuti Diklat Sertifikasi Legal Auditor pada 10–11 Oktober 2026 yang diselenggarakan PERADI Dirgantara dan DNA Law School, manfaatnya antara lain:

1. Memperoleh Pemahaman Sistematis tentang Audit Hukum

Memperoleh pemahaman sistematis mengenai metode audit hukum sesuai kerangka peraturan nasional.

2. Mendapatkan Sertifikat Profesional dan Gelar Non-Akademik CLA

Mendapatkan e-sertifikat profesional dan gelar non-akademik CLA sebagai bukti kompetensi yang dapat meningkatkan nilai profesional di bidang hukum.

3. Mendapatkan Pendampingan Langsung dari Praktisi Hukum Berpengalaman

Pelatihan menghadirkan Adv. Rafael Simaremare, S.E., S.H., M.H., CLA., Adv. M. Iqbal Febriyansah, S.H., CLA., dan Adv. Suherman, S.H., CLA.

4. Membangun Jaringan Profesional

Membangun jaringan profesional bersama praktisi hukum lain yang berminat di bidang kepatuhan dan audit hukum.

5. Membuka Peluang Penugasan Profesional

Membuka peluang penugasan sebagai konsultan kepatuhan hukum bagi perusahaan, yayasan, dan organisasi yang membutuhkan pemeriksaan risiko hukum sebelum muncul masalah hukum yang lebih berat.

Penutup

Legal Auditor bukanlah profesi dengan wewenang paksa, melainkan profesi pendukung yang berperan sebagai “pemeriksa kesehatan hukum” bagi suatu entitas. Meskipun belum ada UU khusus yang mengatur secara eksklusif, perannya sangat relevan dengan kewajiban kepatuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Pelatihan sertifikasi menjadi salah satu jalan untuk membangun standar kompetensi bagi siapa saja yang ingin berkecimpung di bidang ini secara profesional.

Red/JS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *