Jangan Hanya Panggil Saksi! RPA IndonesiaDesak KPK Tetapkan Tersangka dalam Kasus HGB Summarecon Jika Bukti Cukup
JAKARTA – JURNAL JUSTISIA – Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia menegaskan pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum cukup untuk memulihkan kepercayaan publik terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon. Ketua Umum DPP RPA Indonesia Jeannie Latumahina meminta KPK berani melangkah lebih jauh apabila bukti-bukti yang terkumpul memenuhi syarat penetapan tersangka, termasuk jajaran komisaris dan direksi perusahaan tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Jeannie Latumahina menyoroti ketidakhadiran Nusron Wahid pada jadwal pemanggilan KPK tanggal 7 Oktober 2026. Ia mengingatkan lembaga antikorupsi untuk mengambil tindakan hukum sesuai wewenang jika pihak yang dipanggil tidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan agar kewibawaan KPK tidak dipertanyakan masyarakat.
“Jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan. KPK harus bekerja secara independen, profesional, transparan, dan berani mengusut setiap dugaan korupsi berdasarkan bukti, tanpa pandang bulu,” ujar Jeannie.
Ia juga menyinggung aksi RPA Indonesia di depan Gedung Merah Putih KPK pada 6 Oktober 2026 yang dinyatakan pernah dapat upaya penghentian oleh oknum. Menurut Jeannie, KPK seharusnya lebih tegas terhadap kasus mafia tanah dan suap, bukan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait hak-hak tanah dan waris kaum perempuan.
RPA Indonesia menegaskan akan terus mengawal seluruh proses penyidikan sampai selesai dan menanti langkah-langkah nyata dari KPK. Perkembangan terkini juga dapat dilihat pada tautan video berikut: https://vt.tiktok.com/ZSbpuHAVU/
Red/JS
