Rayuan Siber Berujung Pemerasan: Kajian Hukum dan Perlindungan Bagi Korban Pria dan Perempuan

Rayuan Siber Berujung Pemerasan: Kajian Hukum dan Perlindungan Bagi Korban Pria dan Perempuan

Oleh: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL
(Ketua LBH No Viral No Justice DPD DKI Jakarta)

Pendahuluan

JAKARTA – JURNAL JUSTISIA – Saat ini banyak kasus dimulai dari bujuk-rayuan melalui media sosial seolah-olah ingin membangun hubungan romantis, namun di tengah perjalanan berubah menjadi perilaku pemerasan siber. Modus umumnya: pelaku membuat kedekatan emosional, meminta foto atau rekaman pribadi bernuansa seksual, lalu mengancam akan menyebarkan bahan tersebut jika korban tidak membayar sejumlah uang atau melakukan perintah lain. Banyak yang salah paham: kasus ini bukan hanya menimpa perempuan, namun juga sering menimpa pria yang sering diabaikan dalam perhatian publik.

Dasar-dasar Peraturan Hukum yang Berlaku

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 332 tentang Pemerasan

Menetapkan bahwa siapa saja yang dengan ancaman merugikan orang lain memaksa orang itu memberikan sesuatu yang berharga dapat diancam pidana maksimal tujuh tahun penjara. Ancaman penyebaran konten pribadi termasuk dalam ancaman merugikan.

2. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Pasal 27 ayat (1) melarang penyebaran konten yang berpotensi merusak martabat orang lain; Pasal 30 mengatur perbuatan pemerasan melalui sistem elektronik sebagai tindak pidana siber khusus.

3. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Mengatur larangan pembuatan dan penyebaran rekaman bernuansa seksual tanpa izin pihak yang bersangkutan.

Catatan Penting dari Kajian Kami di LBH No Viral No Justice

Bujuk-rayuan awal yang terlihat seperti hubungan cinta bukanlah alasan untuk menghapus unsur pidana jika kemudian diikuti ancaman dan paksaan meminta keuntungan materi atau nonmateri. Rayuan hanya merupakan modus awal dari rencana pemerasan.

Perbedaan Dinamika Korban Perempuan dan Korban Pria dalam Kasus Ini

– Korban Perempuan: Sering merasa takut karena stigma sosial terkait martabat wanita; lebih sering berani melapor setelah mendapat dukungan karena sudah banyak publik menyadari risiko ini. Namun banyak juga yang menutup diri karena malu.

– Korban Pria: Sering terhalang oleh stigma bahwa “pria tidak boleh merasa dijebak” atau “pria seharusnya bisa menjaga diri”, sehingga banyak yang memilih diam dan membayar berulang kali tanpa melapor ke pihak berwenang. Banyak pihak juga kurang menyadari bahwa pria juga dapat menjadi korban pemerasan berbasis rayuan siber. Secara hukum, kedua-duanya memiliki hak sama untuk mendapatkan perlindungan negara.

Solusi Bagi Orang yang Sudah Dijebak (untuk Kedua Jenis Kelamin)

1. Jangan terus-menerus membayar uang karena biasanya pelaku akan meminta lagi dan lagi.

2. Simpan semua bukti secara lengkap: rekaman obrolan, tangkapan layar, nomor akun media sosial, bukti transfer uang, dan jika ada suara atau video ancaman. Jangan menghapus chat sebelum dibuat salinan cadangan.

3. Segera konsultasikan ke lembaga bantuan hukum seperti LBH No Viral No Justice atau Unit Siber Polri untuk membuat laporan pidana.

4. Jika konten mulai tersebar, minta bantuan pihak platform media sosial untuk penghapusan konten dan pemblokiran akun pelaku.

5. Siapkan diri untuk pendampingan psikologis karena trauma emosional sering terjadi pada kedua kelompok korban.

Nasihat Hukum Pencegahan untuk Masyarakat Umum

– Jangan mudah memberikan foto atau video pribadi yang bernuansa seksual kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial, meskipun sudah berbicara seolah-olah ingin berpacaran.

– Waspadai jika orang baru tersebut terlalu cepat meminta konten pribadi atau meminta bantuan uang secara tiba-tiba.

– Ingat bahwa hukum tidak membedakan hak perlindungan antara pria dan perempuan dalam kasus pemerasan siber; siapa pun yang menjadi korban berhak melapor tanpa harus merasa malu.

– Jika melihat tanda-tanda ancaman mulai muncul, jangan menunggu sampai terlambat untuk mencari bantuan hukum.

Penutup

Modus bujuk-rayuan romantis di media sosial yang berubah menjadi pemerasan adalah tindak pidana yang dapat diproses secara hukum. Kita perlu menghilangkan stigma bahwa hanya perempuan yang bisa menjadi korban. Baik pria maupun perempuan yang terjebak berhak mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis tanpa rasa malu. Langkah paling penting bukan membayar pelaku, melainkan mengumpulkan bukti dan melaporkan ke pihak berwenang.

Red/JS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *