Mengenal Dunia Peradilan: Mengupas Urutan Proses Hukum dari Penetapan Tersangka hingga Putusan Kasasi di Mahkamah Agung
Oleh:
Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPLA
Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta
PENGANTAR: HUKUM BUKAN TEKA-TEKI, IA ADALAH JALAN YANG TELAH DITETAPKAN
JAKARTA – JURNAL JUSTISIA – Banyak warga negara yang merasa cemas atau bingung ketika mendengar kata “pengadilan”. Anggapan bahwa proses hukum itu berbelit-belit, memakan waktu lama, atau hanya menguntungkan pihak tertentu, kerap muncul di tengah masyarakat. Padahal, peradilan itu ibarat sebuah rumah yang pintu dan lorongnya sudah diatur secara tertulis. Setiap langkah memiliki urutan, setiap tahap memiliki batas waktu, dan setiap pihak memiliki hak yang sama untuk didengar.
Sebagai wujud nyata dari semangat Viral to Justice — mengubah ketergantungan pada sorotan publik menjadi kepercayaan pada aturan hukum — tulisan ini hadir untuk membuka tabir. Agar setiap orang paham: di balik dinding pengadilan, ada alur yang harus diikuti, dan keadilan dapat dicapai dengan memahami jalannya, bukan hanya dengan berteriak memintanya.
AWAL MULA — DARI PENYELIDIKAN HINGGA PENETAPAN TERSANGKA
Proses peradilan pidana tidak dimulai di ruang sidang. Ia bermula jauh sebelumnya.
1. Penyelidikan
Penyelidik melakukan pencarian dan pengumpulan petunjuk adanya peristiwa pidana.
Istilah Hukum: Pasal 1 butir 2 KUHAP — kegiatan mencari peristiwa yang mungkin merupakan tindak pidana.
Batas Waktu: Tidak ditetapkan secara kaku, namun harus diselesaikan secepat mungkin.
2. Penyidikan
Jika hasil penyelidikan cukup, naik ke tahap penyidikan: pengumpulan bukti yang lengkap.
Istilah Hukum: Pasal 1 butir 3 KUHAP — penyidik berwenang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat dan saksi.
Batas Waktu: Penyidikan wajib diselesaikan secepat mungkin; jika tersangka ditahan, penyidikan selesai paling lama 120 hari (Pasal 110 KUHAP).
3. Penetapan Tersangka
Ketika telah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan bahwa seseorang melakukan tindak pidana, dikeluarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka.
Istilah Hukum: Pasal 21 ayat (1) KUHAP — pemberitahuan status tersangka secara tertulis.
Hak: Sejak saat ini tersangka berhak mendapatkan penasihat hukum (Pasal 54 KUHAP).
4. Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan
Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
Istilah Hukum: Pasal 110 KUHAP — pengiriman berkas:
– Pemeriksaan kelengkapan berkas I: Jika belum lengkap, dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi dalam batas waktu yang ditentukan.
– Pemeriksaan kelengkapan berkas II: Jika sudah lengkap, Penuntut Umum menyusun Surat Dakwaan dan mengajukan ke Pengadilan Negeri.
Batas Waktu: Kejaksaan memeriksa berkas paling lama 7 hari setelah diterima.

DI PINTU SIDANG — PERSIDANGAN DI PENGADILAN NEGERI
Tahap persidangan di Pengadilan Negeri adalah panggung utama pemeriksaan fakta, diatur dalam Pasal 152–194 KUHAP:
1. Pembacaan Dakwaan
Penuntut Umum membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.
Istilah Hukum: Pasal 156 KUHAP — dakwaan memuat identitas, uraian perbuatan, dan ketentuan pidana yang dilanggar.
2. Pemberitahuan Isi Dakwaan & Jawaban Terdakwa
Terdakwa diberi kesempatan mengakui atau membantah.
Istilah Hukum: Pasal 157–158 KUHAP — pernyataan pembelaan.
3. Pemeriksaan Saksi, Ahli, dan Barang Bukti
Semua alat bukti diperiksa secara berurutan dan terbuka.
Istilah Hukum: Pasal 160–183 KUHAP — pemeriksaan saksi di bawah sumpah, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Batas Waktu: Tidak diatur secara ketat, namun harus diselesaikan secara berkesinambungan.
4. Penuntutan / Tuntutan Pidana
Setelah pemeriksaan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana.
Istilah Hukum: Pasal 184 KUHAP — tuntutan memuat permohonan pidana, barang bukti, dan biaya perkara.
5. Pembelaan / Pledoi
Terdakwa atau penasihat hukum menyampaikan pembelaan tertulis maupun lisan.
Istilah Hukum: Pasal 185 KUHAP — pembelaan dapat membantah fakta, hukum, atau meringankan pidana.
6. Replik & Duplik
– Replik: Jawaban Penuntut atas pembelaan terdakwa
– Duplik: Jawaban Terdakwa atas replik Penuntut
Istilah Hukum: Pasal 186 KUHAP — kedua belah pihak berhak menjawab secara berimbang.
7. Putusan Hakim
Majelis hakim mengucapkan putusan dalam sidang terbuka untuk umum.
Istilah Hukum: Pasal 193 KUHAP — memuat: pertimbangan hukum, amar putusan (bebas / lepas / dinyatakan bersalah), pidana, barang bukti, dan biaya.
Batas Waktu: Putusan diucapkan secepatnya setelah pemeriksaan dinyatakan selesai.
BAB III: JALAN KELANJUTAN — BANDING KE PENGADILAN TINGGI
Jika salah satu pihak tidak menerima putusan Pengadilan Negeri, dapat mengajukan banding.
Istilah Hukum: Pasal 233–242 KUHAP — banding diajukan kepada Pengadilan Tinggi.
Batas Waktu Pengajuan: 7 hari terhitung sejak putusan diucapkan atau diberitahukan (Pasal 234 KUHAP).
Batas Waktu Penyelesaian: Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus paling lama 30 hari setelah berkas diterima lengkap.
Sifat Pemeriksaan: Memeriksa fakta dan hukum sekaligus — dapat menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan di bawahnya.
BAB IV: PUNCAK PENEGAKAN HUKUM — KASASI DI MAHKAMAH AGUNG
Putusan Pengadilan Tinggi belum tentu berakhir. Pihak yang belum menerima dapat mengajukan kasasi.
Istilah Hukum: Pasal 244–254 KUHAP — kasasi diajukan ke Mahkamah Agung.
Batas Waktu Pengajuan: 14 hari sejak putusan banding diucapkan atau diberitahukan.
Sifat Pemeriksaan: Hanya memeriksa penerapan hukum, bukan fakta baru — Pasal 252 KUHAP.
Alasan Kasasi:
– Pelanggaran aturan hukum atau ketentuan undang-undang
– Salah menerapkan atau melanggar asas hukum
– Tidak memenuhi syarat putusan
Putusan: Mahkamah Agung menguatkan, membatalkan, mengubah, atau mengembalikan perkara. Putusan berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
Jalan Tambahan: Peninjauan Kembali (PK)
Jika putusan sudah tetap namun ditemukan bukti baru yang menentukan atau kesalahan nyata:
Istilah Hukum: Pasal 263–269 KUHAP — Peninjauan Kembali.
Batas Waktu: Dapat diajukan kapan saja, namun syaratnya sangat ketat.

TATA NILAI DI BALIK PROSES INI — HUKUM ADALAH PELINDUNG, BUKAN ALAT KEKUASAAN
Mengapa perlu memahami semua ini? Karena pengetahuan tentang hukum adalah kekuatan yang nyata.
Pertama, agar tidak ada yang merasa diabaikan. Banyak warga menyerah sebelum berjuang hanya karena tidak tahu haknya. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, seseorang berhak didampingi pengacara — ini hak konstitusional, bukan bantuan belas kasihan.
Kedua, agar keadilan tidak bergantung pada siapa yang paling lantang bersuara. Jika setiap orang memahami bahwa ada jalur yang sah — dengan tenggat waktu dan prosedur yang jelas — maka tidak perlu mendesak atau membenarkan tekanan di luar pengadilan. Keadilan yang lahir dari proses yang benar adalah keadilan yang bertahan.
Ketiga, agar pengawasan berjalan dari bawah. Masyarakat yang paham proses peradilan dapat mengawasi jalannya sidang, memastikan tidak ada pelanggaran prosedur, dan menuntut agar setiap langkah dijalankan sesuai aturan. Inilah makna sesungguhnya dari pengawasan publik — bukan menghakimi, melainkan memastikan tegaknya hukum.
PENUTUP: JALAN YANG TEGAK LURUS
Dari penyelidikan → penyidikan → penuntutan → persidangan PN → banding PT → kasasi MA — setiap tahap memiliki aturan, setiap langkah memiliki tenggat. Tidak boleh melompat, tidak boleh memotong jalan, dan tidak boleh mengubah arah sesuka hati.
Negara hukum seperti Indonesia berdiri di atas keyakinan bahwa kebenaran dapat dicapai melalui proses yang tertib, adil, dan transparan. Tugas kita sebagai warga negara adalah memahaminya, menjaganya, dan mempercayainya — bukan karena viral, melainkan karena memang itulah jalan keadilan.
Semoga tulisan ini menjadi cahaya kecil yang menerangi lorong peradilan, sehingga tidak ada lagi yang takut mencari keadilan, dan tidak ada pula yang berani menyalahgunakan jalannya.
Jakarta, 26 September 2026
Red
