Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal Marak di Apartemen MDC, Penghuni Minta Dukungan Langsung Kementerian Imigrasi RI
Jurnal Justisia – Jakarta Pusat, DKI Jakarta – Berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di Apartemen Mangga Dua Court (MDC) semakin memuncak. Selain gangguan ketertiban dan tindakan yang meresahkan, isu yang paling mendasar dan mendesak untuk ditangani adalah dugaan ketidaksesuaian dokumen keimigrasian yang dimiliki para warga negara asing tersebut. Menyikapi hal ini, para penghuni secara khusus memohon dukungan dan perhatian langsung dari Kementerian Imigrasi Republik Indonesia untuk turun tangan melakukan pengecekan dan penertiban secara menyeluruh.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah unit di area West Tower yang diketahui dihuni oleh TKA asal Tiongkok, di antaranya di nomor unit: W.14-01, W.14-02, W.14-05, W.12-05, W11-02, W11-04, W10-04, W09-01, W08-04, W07-04, W06-02, W04-02, W03-01, dan W03-05. Bahkan, informasi yang beredar menyebutkan jumlahnya mencapai sekitar 29 unit yang saat ini ditempati. Keberadaan mereka dalam jumlah yang cukup masif ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keabsahan dokumen resmi yang menjadi dasar keberadaan mereka di wilayah Indonesia, khususnya di lingkungan hunian tersebut.
Keresahan bermula dari insiden yang terjadi pada perayaan Tahun Baru, 1 Januari 2026. Sekelompok TKA yang menempati unit 8-04 Barat diketahui menggelar pesta minuman keras dan menggunakan rokok elektrik hingga mabuk di area koridor publik. Perilaku yang tidak terkendali ini tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga menjadi indikasi awal bahwa para penghuni tersebut tidak mematuhi norma dan peraturan yang berlaku di Indonesia, baik di lingkungan hunian maupun peraturan perundang-undangan yang lebih luas.
Situasi semakin memprihatinkan ketika saksi mata melaporkan adanya tindakan yang tidak pantas, seperti penyeretan perempuan di depan area lift yang disertai tangisan dan teriakan minta tolong. Ketika ditegur oleh penghuni bernama S dari unit 8-05, oknum tersebut justru bersikap arogan, melakukan intimidasi, menantang berkelahi, hingga berani mencatut nama tokoh publik seolah memiliki perlindungan khusus. “Saat kami tegur, mereka malah mengancam dan merasa paling berkuasa. Kami khawatir mereka tidak memiliki dokumen yang sah sehingga bertindak semena-mena,” ungkap saksi yang meminta namanya dirahasiakan.
Keresahan penghuni bukan hanya berhenti pada masalah ketertiban semata. Terdapat laporan yang menyebutkan adanya oknum TKA yang melakukan pembongkaran lantai hingga tembus ke lantai bawah, yang jelas merusak struktur bangunan dan melanggar aturan keselamatan. Lebih dari itu, beredar informasi yang sangat mengkhawatirkan bahwa keberadaan para TKA ini di lingkungan hunian tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin tinggal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dugaan ini semakin diperkuat dengan berbagai tindakan pelanggaran hukum yang kerap mereka lakukan, termasuk kebiasaan mabuk-mabukan hingga menabrak kendaraan milik penghuni di area parkir. “Jika dokumen mereka lengkap dan sah, seharusnya mereka mematuhi semua aturan yang ada. Tapi kenyataannya, mereka bertindak seolah tidak ada aturan yang mengikat,” ujar salah satu penghuni. Hal ini membuat para warga semakin yakin bahwa perlu dilakukan pengecekan mendalam terhadap status keimigrasian mereka.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh penghuni untuk mendapatkan kepastian hukum. Mereka telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan juga telah menyampaikan laporan resmi kepada Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindak lanjut atau penanganan yang nyata dan memuaskan. Situasi ini membuat penghuni merasa kecewa dan khawatir, karena laporan yang disampaikan seolah tidak mendapatkan perhatian yang serius di tingkat instansi daerah.
Karena alasan itulah, para penghuni kini memutuskan untuk memohon dukungan langsung dari pimpinan di tingkat pusat, yakni Kementerian Imigrasi Republik Indonesia. Penghuni berharap agar kementerian dapat menurunkan tim khusus untuk melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh terhadap seluruh TKA yang tinggal di Apartemen MDC. Pengecekan ini diharapkan dapat memastikan apakah mereka memiliki dokumen izin tinggal dan izin kerja yang sah, serta apakah tempat tinggal mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sangat berharap Kementerian Imigrasi RI dapat mendengar suara kami. Kami membutuhkan dukungan dan perhatian langsung dari pusat agar kasus ini tidak berlarut-larut. Jika memang ada di antara mereka yang tidak memiliki dokumen yang sah, maka perlu dilakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas salah satu perwakilan penghuni. Penghuni berpendapat bahwa campur tangan dari tingkat pusat akan memberikan kekuatan hukum yang lebih besar dan memastikan proses penanganan berjalan secara adil dan transparan.
Selain meminta pengecekan dokumen, penghuni juga berharap agar Kementerian Imigrasi RI dapat memberikan arahan yang jelas kepada jajaran di daerah untuk lebih tegas dalam melakukan pengawasan. Mereka ingin memastikan bahwa setiap warga negara asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia benar-benar mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada pihak yang merasa kebal hukum atau bertindak semena-mena terhadap warga lokal.
Pihak manajemen Apartemen MDC yang dinilai membiarkan berbagai pelanggaran terjadi juga diharapkan dapat diawasi oleh instansi terkait, termasuk dalam hal proses penyewaan unit kepada warga negara asing. Penghuni berharap agar ke depannya, proses verifikasi dokumen calon penghuni dilakukan dengan lebih ketat dan bekerja sama dengan instansi keimigrasian untuk mencegah hal serupa terulang kembali.
Hingga saat ini, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak terkait. Kecepatan penanganan kasus ini sangat dinantikan oleh para penghuni, yang menaruh harapan besar pada dukungan dan perhatian dari Kementerian Imigrasi Republik Indonesia. Penghuni meyakini bahwa dengan adanya campur tangan dari otoritas tertinggi di bidang keimigrasian, ketertiban dan keamanan di lingkungan hunian mereka dapat segera dipulihkan. (Red/MS)
