Kasus Nana Sutisna: Uji Celah Hukum Dana CSR, Dakwaan Dinilai Cacat Hukum Sejak Awal, Aturan Baru KUHP Dijadikan Pedoman
SERANG – JURNAL JUSTISIA – Sebuah kasus hukum di Pengadilan Negeri Serang membuka mata publik tentang celah penafsiran dana yang kerap dianggap “sama padahal berbeda”. Nana Sutisna, Kepala Desa Parakan yang diduga mengelola dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT WPLI senilai Rp1,37 miliar, mengajukan eksepsi yang menegaskan satu hal krusial: Penuntut Umum keliru memperlakukan dana swasta seolah-olah uang negara, dan dakwaannya melanggar aturan baru KUHAP yang baru saja disahkan.
Ini bukan sekadar perkara korupsi biasa. Ini adalah ujian bagi sistem hukum Indonesia apakah UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP benar-benar ditegakkan, dan apakah batas antara dana swasta dan dana negara tetap jelas atau justru dikaburkan demi mempermudah penuntutan.
PERNYATAAN NARASUMBER
Dr. Andri Budiman, S.H., M.M., C.Me. — Kuasa Hukum:
“UU KUHAP yang baru mewajibkan dakwaan itu cermat, jelas, dan lengkap. Dalam perkara ini, ketiga syarat itu tidak terpenuhi. Kalau saja penuntutan tidak boleh asal tuduh, apalagi mencampuradukkan status dana tanpa dasar hukum yang tegas. Ini bukan soal mencari celah, tapi soal menegakkan aturan main yang sudah disepakati bersama.”

Dr. Andri Christian, S.H., M.H., S.Kom., C.Md., CLA., ASP., ASKC — Kuasa Hukum:
“Kalau laporan audit administratif sudah dianggap cukup sebagai bukti kerugian negara, lalu untuk apa lagi pengadilan? Penuntut Umum wajib membuktikan sendiri setiap unsur pidana. Terutama soal status dana CSR itu milik perusahaan, bukan milik negara. Tidak boleh begitu saja diubah statusnya di dakwaan tanpa dasar hukum yang sah.”
Nana Sutisna — Terdakwa:
“Saya bukan orang yang menolak hukum. Saya hanya minta diterapkan dengan benar. Uang itu dari perusahaan, untuk warga desa. Kalau dianggap uang negara, tolong tunjukkan pasal yang mengubah statusnya. Kalau tidak ada, berarti tuduhan ini keliru sejak awal.”
SEJUMLAH 10 ALASAN EKSEPSI YANG MENGUJI KETEGASAN HUKUM
Dalam nota eksepsi nomor 28/Pid.sus-TPK/2026/PN Serang, sepuluh alasan diajukan untuk membuktikan bahwa dakwaan cacat hukum:
Pertama, dakwaan tidak memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap sesuai Pasal 85 ayat 2 huruf b UU No. 20 Tahun 2025 KUHAP — waktu dan tempat tindak pidana tidak diuraikan secara rinci.
Kedua, belum terbukti secara sah bahwa dana Rp1,37 miliar adalah uang negara — syarat utama penerapan Pasal 603 KUHP belum terpenuhi.
Ketiga, kewajiban memasukkan dana ke APBDes tidak mengubah status kepemilikan dari swasta menjadi negara — penerapan Permendagri No. 20 Tahun 2018 dinilai keliru.
Keempat, tidak ada uraian hubungan sebab-akibat antara perbuatan yang diduga dengan kerugian keuangan negara yang nyata, aktual, dan pasti jumlahnya.
Kelima, laporan hasil audit Inspektorat bukan alat bukti tunggal yang dapat menggantikan kewajiban Penuntut Umum membuktikan unsur delik di pengadilan.
Keenam, terdapat kontradiksi angka yang tidak dijelaskan — total diklaim Rp1,37 miliar, namun perhitungan dari angka bulanan hanya Rp1.211.200.000.
Ketujuh, dakwaan tidak menyebutkan secara spesifik instansi atau kekayaan negara mana yang dirugikan sebesar Rp1,37 miliar.
Kedelapan, secara konseptual hukum, dana CSR tetap milik perseroan sampai ada dasar hukum yang sah mengubah statusnya menjadi milik negara.
Kesembilan, Penuntut Umum dinilai keliru mencampuradukkan mekanisme dana CSR swasta dengan program bantuan sosial pemerintah.
Kesepuluh, dakwaan subsider tentang penyalahgunaan kewenangan jabatan tidak diuraikan secara cermat unsur-unsur pidananya.

APA YANG TERJADI KE DEPAN?
Putusan Majelis Hakim atas eksepsi ini akan menjadi penanda penting bagi dunia hukum di Indonesia. Jika eksepsi dikabulkan, maka Penuntut Umum wajib memperbaiki dakwaan sesuai aturan UU KUHAP yang baru. Jika ditolak, maka Nana Sutisna tetap berhak membuktikan kebenarannya di sidang pembuktian.
Yang jelas, perkara ini mengingatkan kita semua satu hal: hukum tidak boleh dipergunakan untuk memudahkan penuntutan saja, tapi harus ditegakkan secara seimbang — menjaga kepastian hukum sekaligus melindungi hak setiap warga negara. Termasuk dalam hal menentukan: uang siapa yang sebenarnya sedang dipermasalahkan.
Sampai berita ini diturunkan awak media membuka ruang hak jawab untuk mengklarifikasi permasalahan ini.
Red
