Santet: Mitos, Bahaya, dan Perlindungan Hukum Melalui Pasal 252 KUHP

Santet: Mitos, Bahaya, dan Perlindungan Hukum Melalui Pasal 252 KUHP

Oleh: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA‑D., CPC
Ketua LBH No Viral No Justice DPD DKI Jakarta

JURNAL JUSTISIA – JAKARTA TIMUR – KAMIS, 2/7/2026 – Di tengah keberagaman budaya dan kearifan lokal Indonesia, kepercayaan terhadap hal‑hal yang bersifat supranatural masih lekat di masyarakat. Salah satu yang paling sering dibicarakan dan menimbulkan ketakutan adalah santet atau praktik penyalahgunaan ilmu gaib yang ditujukan untuk mencelakai orang lain. Sayangnya, seringkali masalah ini hanya diselesaikan lewat jalur mistis, kekerasan, atau justru dijadikan bahan penipuan, sementara jalur hukum yang jelas justru terabaikan.

Menyikapi hal ini, Johan Sopaheluwakan menegaskan: “Percaya atau tidak pada kekuatan di luar nalar manusia adalah hak pribadi setiap warga negara. Namun, jika hal itu digunakan untuk mengancam, mencelakai, merugikan fisik maupun psikis orang lain, maka ia sudah masuk ranah pidana dan dapat ditindak tegas menurut hukum yang berlaku, yaitu Pasal 252 KUHP.”

Mengenal dan Mengidentifikasi Praktik Santet

Secara umum, apa yang dimaksud dengan santet dalam konteks hukum adalah segala bentuk tindakan—baik berupa ucapan, ritual, maupun perbuatan lain—yang ditujukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa takut, gangguan kesehatan, hingga kematian pada orang lain dengan alasan kekuatan gaib atau ilmu tertentu.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, ciri‑ciri yang bisa dijadikan acuan adalah:

1. Tindakan yang ditujukan secara spesifik kepada seseorang: Ada niat jelas untuk mencelakai pihak tertentu.

2. Menggunakan simbol, ritual, atau pernyataan tentang kekuatan gaib: Baik disampaikan langsung, lewat perantara, maupun ditemukan benda mencurigakan di sekitar kediaman korban.

3. Menimbulkan dampak nyata: Korban mengalami ketakutan luar biasa, gangguan psikologis, penurunan kondisi kesehatan yang mendadak, hingga gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan.

4. Sering disertai ancaman atau pemerasan: Pelaku sering meminta imbalan uang atau barang sebagai syarat “membatalkan” santet.

“Bahkan jika secara medis belum bisa dibuktikan penyebab sakitnya, namun jika ada bukti nyata adanya ancaman atau tindakan yang ditujukan untuk mencelakai dengan cara demikian, hukum tetap bisa berjalan,” jelas Johan.

Dasar Hukum: Pasal 252 KUHP

Pasal 252 KUHP (yang sering disebut sebagai “Pasal Santet”) berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja menakut‑nakuti orang atau membuat orang merasa gelisah, dengan menyatakan bahwa ia memakai kekuatan gaib, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Berdasarkan revisi terbaru, ketentuan ini diperkuat dengan ancaman pidana yang lebih berat jika tindakan tersebut menimbulkan kerugian nyata bagi korban.

Inti aturan ini: Hukum tidak menghakimi apakah “kekuatan gaib itu benar ada atau tidak”, melainkan menghukum niat dan perbuatan yang sengaja digunakan untuk menakut‑nakuti, mengancam, dan merugikan orang lain. Jadi meskipun tidak terbukti secara ilmiah “santetnya berhasil”, pelaku tetap bersalah karena telah melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Cara Mengatasi dan Langkah Perlindungan Hukum

Johan Sopaheluwakan memberikan panduan langkah bijak bagi masyarakat yang menghadapi masalah serupa:

1. Jangan Langsung Panik atau Balas Membenci

Ketakutan berlebihan justru membuat pelaku semakin berani, dan tindakan balas dendam bisa menjerumuskan Anda ke dalam masalah hukum yang sama. Tenangkan diri dan cari bukti yang nyata.

2. Kumpulkan Bukti Secara Lengkap

Simpan semua hal yang bisa dijadikan bukti:

– Pesan ancaman, surat, atau rekaman suara
– Foto benda mencurigakan yang ditemukan
– Keterangan saksi mata yang melihat atau mendengar ancaman
– Rekam medis jika Anda atau keluarga mengalami gangguan kesehatan setelah ancaman disampaikan

3. Laporkan Segera ke Pihak Berwenang

Jangan hanya mengandalkan dukun atau orang pintar, segera lapor ke Kepolisian Resor setempat dengan membawa bukti‑bukti yang ada. Polisi akan memproses sesuai prosedur hukum dan memeriksa pelaku berdasarkan Pasal 252 KUHP serta pasal lain yang relevan (seperti ancaman, pemerasan, atau penganiayaan jika ada).

4. Dapatkan Pendampingan Hukum

Jika kesulitan memahami prosedur atau diancam balik, masyarakat bisa meminta bantuan pendampingan hukum secara cuma‑cuma ke lembaga seperti LBH No Viral No Justice atau Lembaga Bantuan Hukum terdekat.

5. Cek Kesehatan Secara Medis

Banyak kasus yang awalnya dianggap “santet” ternyata adalah penyakit medis yang butuh penanganan dokter. Pemeriksaan kesehatan sangat penting untuk memastikan kondisi tubuh sekaligus menjadi bukti tambahan.

Pesan Penting untuk Masyarakat

“Kehidupan bermasyarakat harus didasari rasa aman dan saling menghargai. Jika Anda merasa menjadi korban, jangan diam saja dan jangan biarkan ketakutan menguasai diri. Hukum sudah ada untuk melindungi Anda, dan Pasal 252 KUHP adalah salah satu alat nyata untuk menegakkan keadilan,” tegas Johan.

Ia juga mengingatkan agar berhati‑hati terhadap penipuan berkedok “bisa menghilangkan santet” yang meminta uang besar. “Seringkali pelaku dan penawar jasa pemecah masalah adalah pihak yang sama. Laporkan saja ke polisi, biar hukum yang bekerja,” tambahnya.

DAFTAR KEPUSTAKAAN

1. Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).

2. Revisi KUHP UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 252 dan penjelasannya

3. Keputusan Kapolri No. Kep/10/II/2011 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Lingkungan Masyarakat.

4. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2001 tentang Penanganan Perkara yang Menimbulkan Keresahan Sosial.

5. Fakhruddin, M. (2018). Hukum Pidana Islam dan Positif Tentang Praktik Perdukunan. Jakarta: Kencana.

RED/JJ-001

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *