Truk Masuk Alun-alun Kramatwatu Meski Ada Larangan, Trotoar Diduga Rusak

Truk Masuk Alun-alun Kramatwatu Meski Ada Larangan, Trotoar Diduga Rusak

SERANG, JURNAL JUSTISIA — Dugaan pelanggaran aturan penggunaan fasilitas publik terjadi di kawasan Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang, menjelang pelaksanaan kegiatan yang rencananya akan dihadiri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, pada Sabtu (29/8/2026).

Sebuah truk bermuatan tenda dan perlengkapan acara terlihat memasuki kawasan alun-alun melalui pintu samping. Padahal, di lokasi tersebut terpasang papan larangan bertuliskan “Kendaraan Dilarang Masuk.”

Berdasarkan pantauan warga pada Kamis (27/8) siang, truk tersebut masuk ke area alun-alun untuk mengangkut perlengkapan persiapan kegiatan. Akses yang digunakan merupakan kawasan pedestrian yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan seharusnya tidak dilalui kendaraan berat.

Foto yang diterima media ini juga memperlihatkan sebuah truk berwarna hijau berada di dalam kawasan Alun-alun Kramatwatu, tepat di balik papan larangan kendaraan masuk yang terpasang di tembok pintu samping.

Salah seorang warga, Dede, mengaku melihat langsung kendaraan tersebut memasuki kawasan alun-alun. Ia juga menduga aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan pada bagian trotoar di pintu masuk samping.

“Saya lihat sendiri truk masuk membawa tenda dan perlengkapan acara. Saat masuk, trotoar di pintu samping rusak karena dilintasi kendaraan berat,” ujar Dede kepada wartawan.

Dede menyayangkan adanya kondisi yang dinilai tidak konsisten dalam penerapan aturan di kawasan tersebut. Menurutnya, masyarakat umum selama ini kerap dilarang membawa kendaraan masuk ke area alun-alun demi menjaga fasilitas publik.

“Kalau warga biasa masuk motor saja sering ditegur. Tapi ini truk besar bisa masuk, padahal ada papan larangan. Aturan jangan sampai hanya berlaku untuk masyarakat kecil,” katanya.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Serang maupun panitia penyelenggara memberikan penjelasan terkait penggunaan akses tersebut. Mereka juga meminta pihak terkait bertanggung jawab apabila nantinya terbukti terdapat kerusakan fasilitas umum akibat aktivitas persiapan kegiatan.

Alun-alun Kramatwatu merupakan ruang terbuka publik yang digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas, mulai dari olahraga, rekreasi hingga kegiatan keluarga. Karena itu, warga meminta fasilitas seperti trotoar dan jalur pedestrian tetap dijaga agar tidak mengalami kerusakan akibat kendaraan bertonase besar.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak panitia penyelenggara maupun Pemerintah Kabupaten Serang mengenai alasan truk tersebut diperbolehkan memasuki kawasan yang telah dilengkapi papan larangan kendaraan masuk.

Keterangan resmi juga belum diperoleh terkait dugaan kerusakan trotoar di pintu samping Alun-alun Kramatwatu.

Masyarakat kini menunggu penjelasan dari pihak terkait sekaligus langkah perbaikan apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya kerusakan fasilitas publik akibat aktivitas persiapan kegiatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *